Welcome

HWAITING!!!!!!!!!!!!!



Thursday 6 August 2009

Teori Model Keperawatan

TEORY DAN KONSEP KEPERAWATAN MARTHA E. ROGERS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Dengan banyaknya teori keperawatan yang ada dinunia ini kami ingin mempelajari atau tepatnya membahas tentang teori keperawatan oleh Martha E. Roger’s.banyank beberapa komponen yang perlu dipelajari bagi kami khusunya para pelajar keperawatan.
1.2TujuanMempelajari teori keperawatan oleh Martha E. Roger’s.



































BAB II
PEMBAHASAN
TEORI MODEL DAN KONSEP MARTHA E. ROGERS
Biografi Martha E. Rogers

Martha Elizabeth Rogers (
May 12, 1914March 13, 1994) adalah seorang perawat, peneliti, pembuat teori yang berasal dari Amerika. Anak sulung dari empat bersaudara yang berasal dari keluarga yang berpendidikan.keluarganya pindah ke Knoxville, TN dan bersekolah di University of Tennessee tahun l93l dan menyelesaikan kursus dalam dua tahun. Tapi ia masuk sekolah keperawatan di rumah sakit umum Knoxvile dan mendapatkan gelar diplomanya pada tahun 1936. ia menyelesaikan BSN di Public Health Nursing from George Peabody College (Nashville) tahun l937.
Dia bekerja sebagai perawat, pertama kali ia bekerja di Michigan, kemudian bekerja di Connecticut pada tahun 1945 ia menyelesaikan gelar S1-nya di public health nursing supervision from Teacher's College Columbia University. Ia seorang direktur dari the Visiting Nurses Association in Phoenix, AZ. Ia kembali ke timur pada tahun 1951 memiliki sebuah a M.P.H.dari the Johns Hopkins University while teaching at Catholic University dan melanjutkan studynya ke Johns Hopkins dan menyelesaikan sebuah gelar Sc.D tahun 1954.
Kemudian ia memulai menjabatnya yang panjang dengan the Division of Nursing Education at New York University. Latar belakangnya yang kuat di bidang pengetahuan alam memandu NYU untuk mengembangkan program keperawatan sebagai bagian yang terang dari ilmu pengetahuan ilmiah.
Dia mempublikasikan model of human interaction and the nursing process tahun 1970. ketika ia mempublikasikan published An Introduction to the Theoretical Basis of Nursing. Pemandangan ini menyajikan cara yang drastic tetapi efektif dalam menampilkan interaksi manusia dan proses keperawatan.
Dr.Rogers adalah seorang professional yang aktiv di berbagai organisasi dan masih aktiv sampai ia meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1994.

Konsep Keperawatan Rogers
Tujuan keperawatan dari Martha Rogers untuk mempertahankan dan menungkatkan kesehatan,mencegah kesakitan dan merawat serta merehabilitasi klien yang sakit dan tidak mampu dengan pendekatan humanistic keperawatan.
Kerangka kerja praktik “manusia utuh” meliputi proses sepanjang hidup. Klien secara terus – menerus berubah dan menyelaraskan dengan lingkunganya. Dalam teorinya Martha Rogers (1970) mempetimbangkan manusia sebagai sumber energi yang menyatu dengan alam semesta. Manusia berada dalam interaksi yang terus – menerus dalam lingkungan (Lutjens 1995). Selain itu,manusia merupakan satu kesatuan utuh, memiliki integritas diri dan menunjukkan karakteristic yang lebih dari sekedar gabungan beberapa bagian (Rogers 1970). Manusia yang utuh merupakan “empat sumber dimensi energi yang di identifikasi oleh pda dan manifestasi karakteristik spesifik yang menunjukkkan kesatuan dan yang tidak dapat ditinjau berdasarkan bagian pembentuknya”(Marriner tomey,1994). Keempat dimensi yang digunakan oleh teori roger – sumber energi, keterbukaan, keteraturan dan pengorganisasian dan empat dimensionalitas manusia – digunakan untuk menentukan prinsip mengenai bagaimana manusia berkembang.Pada intinya Rogers memandang keperawatan sebagai ilmu dan mendukung adanya penelitian keperawatan oleh sebab itu keperawatan mengembangkan pengetahuan dari ilmu – ilmu dasar dan fisiologi , begitu juga dengan ilmu keperawatan tu sendiri. Ilmu keperawatan bertujuan untuk memberikan inti dari penngetahuan abstrak untuk mengembangkan penelitian ilmiah dan analisis logis dan kemampuan menerapkan dalam praktik keperawatan inti pengetahuan ilmiah keperawatan merupakan hasil penemuan terbaru mengenali keperawatan. Keperawatan merupakan ilmu tentang humanistic.
Pengertian Keperawatan


Keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehatan , pencegahan penyakit, perawatan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat. Ilmu Keperawatan bertujuan untuk memberikan inti dari pengetahuan abstrak atau untuk mengembangkan penelitian ilmiah dan analisis logis dan kemampuan menerapkannya dalam praktek keperawatan. Keperawatan merupakan tentang humanistik. Keperawatan adalah ilmu humanistik humanitarian yang menggambarkan dan memperjelas bahwa manusia dalam strategi yang utuh dan dalam perkembangan hipotesis secara umum dengan memperkirakan prinsip-prinsip dasar untuk ilmu pengetahuan praktis. Ilmu keperawatan adalah ilmu kemanusiaan, mempelajari tentang alam dan hubungannya dengan perkembangan manusia.
Asumsi Dasar
Berdasarkan pada kerangka konsep yang dikembangkan oleh Roger ada 5 asumsi mengenai manusia, yaitu :
1. Manusia merupakan makhluk yang memiliki kepribadian unik, antara satu dan lainnya berbeda di beberapa bagian. Secara signifikan mempunyai sifat-sifat yang khusus jika semuanya jika dilihat secara bagian perbagian ilmu pengetahuan dari suatu subsistem tidak efektif bila seseorang memperhatikan sifat-sifat dari sistem kehidupan manusia. Manusia akan terlihat saat bagiannya tidak dijumpai.
2. Berasumsi bahwa individu dan lingkungan saling tukar-menukar energi dan material satu sama lain. Beberapa individu mendefenisikan lingkungan sebagai faktor eksternal pada seorang individu dan merupakan satu kesatuan yang utuh dari semua hal.
3. Bahwa proses kehidupan manusia merupakan hal yang tetap dan saling bergantung dalam satu kesatuan ruang waktu secara terus menerus. Akibatnya seorang individu tidak akan pernah kembali atau menjadi seperti yang diharapkan semula.
4. Perilaku pada individu merupakan suatu bentuk kesatuan yang inovatif.
5. Manusia bercirikan mempunyai kemampuan untuk abstrak, membayangkan, bertutur bahasa
dan berfikir, sensasi dan emosi. Dari seluruh bentuk kehidupan di dunia hanya manusia yang mampu berfikir dan menerima dan mempertimbangkan luasnya dunia.Teori Rogers berfokus pada proses kehidupan manusia. Menurutnya kehidupan seseorang dipengaruhi alam sebagai lingkungan hidup manusia dan pola pertumbuhan dan perkembangan seseorang.

Asumsi dasar teori rogers tentang manusia adalah :

Manusia adalah kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.Perkembangan manusia dapat dinilai dari tingkah lakunya. Kehidupan setiap manusia adalah sesuatu yang unik . tidak ada dua hal didalam kehidupan ini yang dapat diulang dengan cara yang sama dibawah keadaan yang sama . jalan hidup seseorang berbeda dengan yang lain.Manusia diciptakan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri misalnya dalam hal sifat dan emosi.Perkembangan manusia dapat dinilai dari tingkah lakunya.
Berdasar pada asumsi-asumsi terdapat 4 batasan utama yang ditunjukkan oleh Roger :
1.Sumber energi.
2.Keterbukaan.
3.Pola-pola perilaku.
4.Ukuran-ukuran 4 dimensi.
Di sini terdapat elemen-elemen yang saling berhubungan pada ini adalah manusia dan lingkungannya. Sebagai sistem hidup dan sumber energi, individu mampu mengambil energi dan informasi dari lingkungan dan menggunakan energi dan informasi untuk lingkungan. Karena pertukaran ini individu adalah sistem terbuka yang mendasari dan membatasi asumsi-asumsi utama Roger. Menurut Roger ilmu tentang keperawatan berhubungan langsung dengan proses kehidupan manusia dan bertujuan untuk menjelaskan dan memperkirakan kealamiahan dan hubungannya dengan perkembangan.
Prinsip-prinsip Hemodinamika
Teori menyatakan bahwa dalam keperawatan dipergunakan prinsip hemodinamika untuk melayani manusia, yaitu :
1) Integritas
Integritas adalah proses berhubungan yang menguntungkan antar manusia dan lingkungannya secara berkesinambungan. 2) Resonansi
Prinsip ini membicarakan tentang alam dan perubahan yang terjadi antara manusia dan lingkungan. Resonansi dapat dijelaskan sebagai suatu pola-pola gelombang yang ditunjukkan dengan perubahan-perubahan dari frekuensi terendah ke frekuensi yang lebih tinggi pada gelombang perubahan. 3) Helicy Prinsip yang menyatakan bahwa keadaan alami dan hubungan manusia dan lingkungan adalah berkesinambungan, inovatif, ditunjukkan dengan peningkatan jenis pola-pola perilaku manusia dan lingkungan yang menimbulkan kesinambungan, menguntungkan, merupakan interaksi yang simultan antara manusia dan lingkungan bukan menyatakan ritmitasi.
Perbandingan dengan Teori Lain Prinsip hemodinamika lebih mudah daripada teori sistem pada umumnya. Prinsip hemodinamika yaitu helicy dibandingkan pada prinsip equifinalli dan negetropi. Equifinally merupakan sistem terbuka yang mungkin dicapai tergantung pada keadaan dan ditentukan oleh suatu pengukuran yang mempunyai tujuan. Teori dan Empat Konsep Dasar Roger Martha Roger mengemukakan empat konsep besar. Beliau menghadirkan lima asumsi tentang manusia. Tiap orang dikatakan sebagai suatu yang individu utuh. Manusia dan lingkungan selalu saling bertukar energi. Proses yang terjadi dalam kehidupan seseorang tidak dapat diubah dan berhubungan satu sama lain pada dimensi ruang dan waktu. Hal tersebut merupakan pola kehidupan. Pada akhirnya seseorang mampu berbicara, berfikir, merasakan, emosi, membayangkan dan memisahkan. Manusia mempunyai empat dimensi, medan energi negentropik dapat diketahui dari kebiasaan dan ditunjukkan dengan ciri-ciri dan tingkah laku yang berbeda satu sama lain dan tidak dapat diduga dengan ilmu pengetahuan yaitu lingkungan, keperawatan dan kesehatan.
Menggunakan Prinsip-prinsip Roger dalam Proses Keperawatan Prinsip-prinsip hemodinamika memberi petunjuk untuk mengetahui hubungan antara perkembangan individu dengan alam sebagai respon sehat yang berhubungan dengan masalah yang terjadi. Kesuksesan menggunakan prinsip hemodinamika perlu pertimbangan perawat dan melibatkan baik perawat maupun klien dalam proses keperawatan. Jika sesuatu di luar individu adalah bagian dari lingkungan maka perawat menjadi bagian dari lingkungan klien.Keperawatan bekerja dengan klien bukan untuk untuk klien. Ini meliputi proses keperawatan dengan menunjukkan bahwa perawat memperhatikan manusia secara keseluruhan, tidak cukup satu aspek, satu masalah, atau terbatas pada pemenuhan kebutuhannya saja. Tujuan diagnosa keperawatan memberikan kerangka kerja dalam intervensi keperawatan direncanakan dan dilaksanakan. Intervensi keperawatan akan tergantung pada fokus diagnosa keperawatan. Fokus pada integralitas akan diimplementasikan dengan lingkungan sama dengan pada individu. Diharapkan perubahan pada suatu hal yang akan menyebabkan perubahan di sisi yang lain secara simultan terpisah dari dunia penyakit. Di sana masalah tidak dapat disetujui dengan efektif dalam arti umumnya perubahan diterima, ukuran penyakit. Kreativitas dan imaginasi menjadi sangat penting. Resonansi menyatakan bahwa diagnosa keperawatan ditujukan untuk mendukung atau memodifikasi variasi proses kehidupan sebagai manusia yang utuh. Karena proses kehidupan manusia merupakan suatu fenomense. Rencana keperawatan pada bagian helicy membutuhkan penerimaan individu terhadap perubahan yang terjadi strategi untuk meningkatkan dan memodifikasi irama dan tujuan hidup. Untuk itu dibutuhkan informasi dan partisipasi aktif klien pada proses keperawatan. konsep yang menyebutkan manusia adalah unik dan dapat dikenali karena kemampuannya dalam merasakan, memberi kesempatan perawat untuk membantu memecahkan masalah kesehatannya dan mengatur agar tujuannya dapat mencapai kesehatan.
1) Teori yang berkaitan dengan konsep menciptakan perbedaan cara pandang pada suatu fenomena. Kerangka kerja Roger akan memberikan alternatif dalam memandang manusia dan dunia. Teori yang menyatakan keperawatan menggunakan prinsip hemodinamika dalam memberikan pelayanan kebutuhan manusia atau cara memandang keperawatan dari satu sisi. Contoh adalah prinsip helicy yang menekankan pada pola kebiasaan dan ritual.2) Teori harus masuk akal. Mengetahui perkembangan yang masuk akal merupakan hal penting perkembangan yang logis menyebabkan mengenai asumsi pada prinsip hemodinamika.3) Teori harus sederhana dan dapat disosialisasikan. Teori dapat disosialisasikan sejak tidak tergantung pada beberapa keadaan. Itu dinyatakan oleh Roger konsepsi manusia sangatlah sederhana. Meskipun memberikan kaitan dalam pemahaman. Ditambahkan teori ini dilandaskan pada penggunaan sistem terbuka yang sangat kompleks. 4) Teori didasarkan pada hipotesa dan bisa diuji. 5) Teori memberi dan membantu peningkatan batang keilmuan dalam disiplin ilmu melalui penelitian sehingga teori tersebut sah. 6) Teori bisa digunakan sebagai pedoman dan peningkatan dalam praktek. 7) Teori harus konsisten dengan teori lain yang sah, hukum dan prinsip-prinsip tetapi harus menghindari pertanyaan terbuka yang perlu diperiksa. Perkembangan profesi keperawatan tidak terlepas dari konsep perubahan yang dimilki oleh para praktisi, akademisis atau seseorang yang masih ingin mengembangkan keperawatan,yang memilki keyakinan dan teori perubahan yang dimilikinya. Sebagai gambaran dalam profesi keperawatan ke arah yang lebih profesional, ada teori perubahan seperti : Menurut Roger untuk mengadakan suatu perubahan perlu ada beberapa langkah yang ditempuh sehingga harapan atau tujuan akhir dari perubahan dapat tercapai. Langkah – langkah tersebut antara lain :
1.Tahap awareness Tahap ini merupakan tahap awal yang mempunya arti bahwa dalam mengadakan perubahan diperlukan adanya kesadaran untuk berubah apabila tidak ada kesadaran untuk berubah, maka tidak mungkin tercipta suatu perubahan 2.Tahap interest Tahap yang kedua dalam mengadakan perubahan harus timbul perasaan minat terhadap perubahan dan selalu memperhatikan terhadap sesuatu yang baru dari perubahan yang dikenalkan. Timbul minat akan mendorong dan menguatkan kesadaran untuk berubah.3.Tahap evaluasi Pada tahap ini terjadi penilaian terhadap sesuatu yang baru agar tidak terjadi hambatan yang akan ditemukan selama mengadakan perubahan. Evaluasi ini dapat memudahkan tujuan dan langkah dalam melakukan perubahan. 4.Tahap Trial Tahap ini merupakan tahap uji coba terhadap sesuatu yang baru atau hasil perubahan dengan harapan sesuatu yang baru dapat diketahui hasilnya sesuai dengan kondisi atau situasi yang ada, dan memudahkan untuk diterima oleh lingkungan. 5.Tahap adaption Tahap ini merupakan tahap terakhir dari perubahan yaitu proses penerimaan terhadap sesuatu yang baru setelah dilakukan uji coba dan merasakan adanya manfaat dari sesuatu yang baru sehingga selalu mempertahankan hasil perubahan





























BAB III PENUTUP

III.1. Kesimpulan Model konsep dan teori keperawaran menurut Martha E. Rogers dikenal dengan nama konsep manusia sebagai unit. Dalam memahami konsep model dan teori ini,Rogers berasumsi bahwa manusia merupakan satu kesatuan yang utuh,yang memiliki sifat dan karakter yang berbeda – beda. Dalam proses kehidupan manusia yang dinamis, manusia dalam proses kehidupan manusia setiap individu akan berbeda satu dengan yang lain dan manusia deciptakan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri. Asumsi tersebut didasarkan pada kekuatan yang berkembang secara alamiah yaitu keutuhan manusia dan lingkungan,kemudian system ketersediaan sebagai satu kesatuan yang utuh serta proses kehidupan manusia berdasarkan konsep homeodinamik yang terdiri dari integritas,resonansi dan helicy. Integritas berarti individu sebagai satu kesatuan dengan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan, dan saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Resonansi mengandung arti bahwa proses kehidupan antara individu dengan lingkungan berlangsung dengan berirama dengan frekuensi yang bervariasi dan helicy merupakan proses terjadinya interaksi antara manusia dengan lingkungan akan terjadi perubahan baik perlahan – lahan maupun berlangsung dengan cepat. III.2. Saran Kita dapat mengacu pada teory proses keperawatan oleh roger’s untuk acuan tindakan proses keperawatan






















Daftar Pustaka
http://awie_ners@yahoo.com
Saya senang atas kunjungan anda, Harap Isi komentar/pesan anda..... atau kirim email ke : awie_ners@yahoo.com ..... ...(Salam Dahsyat)...
Senin, 2008 Juni 30
TEORI DAN MODEL KONSEPTUAL DALAM KEPERAWATANTEORI DAN KONSEPTUAL DALAM KEPERAWATAN
TEORI DAN MODEL KONSEPTUAL DALAM KEPERAWATANTEORI DAN KONSEPTUAL DALAM KEPERAWATAN 1. MARTHA ROGERS, 1970. Keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehatan , pencegahan penyakit, perawatan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat.Teori Rogers berfokus pada proses kehidupan manusia. Menurutnya kehidupan seseorang dipengaruhi alam sebagai lingkungan hidup manusia dan pola pertumbuhan dan perkembangan seseorang. Asumsi dasar teori rogers tentang manusia adalah :o Manusia adalah kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.o Kehidupan setiap manusia adalah sesuatu yang unik . tidak ada dua hal didalam kehidupan ini yang dapat diulang dengan cara yang sama dibawah keadaan yang sama . jalan hidup seseorang berbeda dengan yang lain.o Perkembangan manusia dapat dinilai dari tingkah lakunya.o Manusia diciptakan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri misalnya dalam hal sifat dan emosi.Rogers menggambarkan individu dan lingkungan sebagai medan energi, terbuka, berpola dan2. ABDELLAH FAYE Keperawatan adalah seni ilmu dalam memberikan pelayanan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Untuk membentuk sikap dalam meningkatkan kemampuandan keterampilan setiap individu perawat untuk mencapai tujuan membantu manusia yang sakit maupun sehat, menanggulangi atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan kesehatannya, baik dasar maupun









http://www.aahn.org
Martha E. Rogers 1914 - 1994

Gravesite of Martha Rogers in Knoxville, TN Photo by Martha Alligood
Martha Elizabeth Rogers was born in Dallax Texas on May 12, 1914, the oldest of four children in a family which strongly valued education. The family moved to Knoxville, TN where she attended the University of Tennessee in l93l taking undergraduate science courses for 2 years. But then she entered nursing school at Knoxville General Hospital, received her nursing diploma in 1936. She completed a BSN in Public Health Nursing from George Peabody College (Nashville) in l937.
She worked as a public health nurse, first in Michigan, then in Connecticut. In l945 she earned her master's degree in public health nursing supervision from Teacher's College Columbia University. She was director of the Visiting Nurses Association in Phoenix, AZ. She returned East in 1951 earning a M.P.H. from the Johns Hopkins University while teaching at Catholic University. She continued on at Johns Hopkins and completed a Sc.D in 1954.
She then began her long tenure with the Division of Nursing Education at New York University. Her strong background in sciences guided NYU to develop the nursing program as a distinct body of scientific knowledge.
She first published her model of human interaction and the nursing process in 1970 when she published An Introduction to the Theoretical Basis of Nursing. This view presented a drastic but attractive way of viewing human interaction and the nursing process. Further information on her theory can be found in publications and on the Internet.
Dr. Rogers was professionally active in a number of organizations and remained active until the time of her death on March 13, 1994.
Memorial placed in the sidewalk near her childhood home in Knoxville by Gamma Chi, Sigma Theta Tau, International Photo by Martha Alligood
Sources:
Buchinger, K.L. (1992). Martha E. Rogers In: American nursing: A biographical dictionary, Vol II. V.L. Bullough, V.L., O.M. Church, & A.P. Stein, (Eds.). New York: Garland.
Hektor, L.M. (1989). Martha E. Rogers: A Life History. Nursing Science Quarterly 2; 2, 63-73.
Malinski, V.M., and Barrett, E.A.M. (1994). Martha E. Rogers: Her Life and Work. Philadelphia: F.A. Davis.
Persepsi Masyarakat dan Civitas Akademika pada Perawat
Jun 22, '08 10:48 PMfor everyone
1. Pengertian Umum tentang Persepsi dan Profesi Keperawatan
Persepsi adalah proses pemahaman ataupun pemberian makna atas suatu informasi terhadap
stimulus. Stimulus didapat dari proses penginderaan terhadap objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan antar gejala yang selanjutnya diproses oleh otak.
Profesi keperawatan yaitu suatu perihal yang berhubungan dengan pekerjaan dengan tugas keperawatan dan kesehatan yang di mana seseorang tersebut menjalankan suatu pekerjaan untuk merawat klien atau pasien yang sakit, dengan sebuah caring dan empati yang sangat berlebih.
Hal tersebut merupakan sebuah kemajuan yang baik bagi dunia kesehatan. Namun ironisnya hal tersebut malah menjadi sebuah permasalahan yang serius karena persepsi masyarakat dan civitas akademika mengenai profesi keperawatan yang sangat rendah sekali.
Beberapa persepsi tersebut menjadi batu sandungan bagi perawat untuk membuktikan kualitas dirinya. Namun, disisi lain persepsi tersebut menjadi pemacu semangat para perawat masa kini untuk membuktikan bahwa persepsi-persepsi tersebut sudah tidak berlaku lagi di masa kini dan masa depan.
2. Persepsi Perawat Dipandang dari Sudut Para Ahli
1 Martha Rogers
Ilmu Keperawatan bertujuan untuk memberikan inti dari pengetahuan abstrak atau untuk mengembangkan penelitian ilmiah dan analisis logis dan kemampuan menerapkannya dalam praktek keperawatan. Keperawatan merupakan tentang humanistik.
2 Betty Newmen
Keperawatan bertujuan untuk membantu individu, keluarga dan kelompok dalam mencapai dan mempertahankan tingkat kesehatan yang optimal.
3 Dorothea Orem
Keperawatan menekankan usaha untuk membantu klien melakukan perawatan diri sendiri.
4. WatsonKeperawatan adalah uasaha untuk memperhatikan peningkatan dan mengembalikan kesehatan serta pencegahan terjadinya penyakit, selain itu perawat juga memberikan kenyamanan dan perhatian serta empati pada klien dan keluarganya

DAFTAR ISI PROPOSAL PENELITIAN





DAFTAR ISI
Halaman judul………………………………………………………………………………………..i
Kata pengantar…………………………………………………………………………….ii
Daftar isi………………………………………………………………………………….iii
BAB I. PENDAHULUAN
I.1. Latarbelakang………………………………...………………………………...1
I.2. Rumusan Masalah………………………………………………………………5
I.3. Tujuan Penelitian …...………………………………………………………….5
1.4. Manfaat Penelitian … …………………………………………………………6
I.5. Ruang Lingkup Penelitian………………………………………………………6
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Akne Vulgaris……………………………………………………………….....8
II.1.1. Definisi……………………………………………………………..8
II.1.2. Etiologi…………………………………………………………….9
II.1.3. Patogenesis………………………………………………………..10
II.1.4. Predileksi (Lokasi)………………………………………………..13
II.1.5. Diagnosis Banding………………………………………………..13
II.1.6. Pemeriksaan Laboratorium……………………………………….14
II.1.7. Pemeriksaan Histopatologis………………………………………14
II.1.8. Pengobatan………………………………………………….……15
II.2. Peran Kosmetik dalam kesehatan…………………………………………..21
iiiII.2.1. Iritasi Karena Kosmetik…………………………………………..22
II.2.2. Iritasi Akibat Pemakaian Kosmetik……………………………….23
II.2.3. Akibat Buruk dalam Pemakaian Kosmetik……………………….23
BAB III. KERANGKA KONSEP
III.1. Kerangka Konsep…………………………………………………………..24
III.2. Definisi Operasional……………………………………………………….24
III.2.1 variabel terikat……………………………………………………24
II.2.2. variable bebas…………………………………………………….25
III.3. Hipotesis…………………………………………………………………...27
BAB IV. METODE PENELITIAN
IV.1. Desain Penelitian…………………………………………………………..28
IV.2. Populasi dan Sampel……………………………………………………….28
IV.3. Tempat penelitian………………………………………………………….29
IV.4. Pengumpulan Data…………………………………………………………29
IV.5. Lembar kuisioner…………………………………………………………..30
IV.5. Pengolahan Data………………………………...…………...……………3 4
IV.6. Analisis data……………………………………………………………….34
Daftar pustaka……………………………………………………………………………35

GADAI

GADAI MENURUT AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Pegadaian sudah dikenal oleh masyarakat sejak jaman penjajahan. Banyak kalangan yang memanfaatkan jasa ini untuk mendapatkan kebutuhan sehari hari maupun modal usaha. Para nasabah memanfaatkan jasa pegadaian karena kemudahan kemudahan yang didapat, sehingga dalam perkembangannya, nasabah tidak hanya terbatas pada lapisan bawah, tetapi tidak sedikit kalangan menengah yang menikmati jasanya. Peran Perum Pegadaian selama ini dalam membantu perekonomian masyarakat kecil cukup besar. Dengan slogan mengatasi masalah tanpa masalah. Banyak masyarakat memilih pegadaian daripada bank dalam memperoleh modal usaha. Keuntungan dari meminjam adalah kecepatan dalam pelayanan. Hanya dengan membutuhkan waktu kurang dari tiga puluh menit orang sudah mendapatkan pinjaman modal sampai dengan ratusan juta dengan agunan yang cukup. Selain itu adalah bunga atau sewa modal yang diterapkan pada pegadaian juga cukup murah yaitu hanya sekitar 1,5 % setiap 15 harinya. Dalam pembahasan mengenai gadai dalam hukum negara maupun hukum Islam, gadai merupakan perjanjian utang piutang dengan barang jaminan. Dalam hukum Islam perjanjian gadai mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi antara lain ijab dan kabul, aqid, borg atau barang yang dijadikan jaminan, dan ada utang yang dalam keadaan tetap.

I.2.Tujuan
1. Memberikan Informasi kepada masyarakat tentang definisi gadai menurut hukum islam.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang sejarah dan perkembangan gadai.
3. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hokum gadai di dalam ajaran islam.
4. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kapan gadai menjadi menjadi sebuah keharusan.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kapan serah terima gadai menjadi sah.
6. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hokum-hukum setelah penerimaan gadai.

I.3.Permasalahan
Dalam makala ini akan di bahas masalah-masalah tentang:

1. definisi gadai menurut hukum islam.
2. sejarah dan perkembangan gadai.
3. hokum gadai di dalam ajaran islam.
4. kapan gadai menjadi menjadi sebuah keharusan.
5. kapan serah terima gadai menjadi sah.
6. hokum-hukum setelah penerimaan gadai.

- 1 -

BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Gadai / Agunan Dalam Islam (Rahn)


II.I. Definisi Gadai (Rahn)

Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan).[1] Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.[2]
Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan.[3] Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.[4]
Ar-rahn mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok), yaitu:
Shighat (ijab dan qabul)
Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin)
Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).

II.2. Sejarah dan Perkembangan Gadai
Pegadain dikenal mulai dari Eropa, yaitu Negara Italia, Inggris dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya colonial belanda, yaitu sekitar akhir abad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Lening. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaiaan. Pada awal tahun 20-an pemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan Staatsblad No. 131 tahun 1901. peraturan tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya Staatsblad No. 226 tahun 1960.
[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jus III, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 187.
[2] Ibid., hal 187.
[3] Imam al’ama Ibn Mandur, Lisan al-Arab, Beirut: Muassah Tarikh al-Arabi, 1999, hal. 347.
[4] Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hope, 1996, hal.1480.

- 2 -
Selanjutnya pagadaiaan milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaiaan di Indonesia. Dinas pegadaiaan mengalami beberapa kali bentuk badan hokum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan Umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaiaan berubah menjadi Perusahaan Negara ( PN) Pegadaiaan.
Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaiaan, dan pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaiaan melalui peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
Pada saat ini pegadaian Syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pagadaiaan syariah selain karena tuntutan idialisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan Asuransi Syariah maka pegadaiaan syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri
Namum dipihak lain realitas menunjukkan bahwa ternyata pegadaian- contohnya pegadaiaan konvensional-mampu memberikan kontribusi aktif dalam membantu masyarakat. Melihat realitas tersebut, keberadaan pagadaiaan syaraiah tidak bisa ditunda-tunda lagi sehingga pada tahun 2003 didirikan pegadaian syariah.[5]
Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia sangat meyakinkan. Awal agustus 2008 Ar Rum sudah dikembangkan di 30 kantor cabang Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai Rp.30 miliar, dan saat ini tengah diperbesar skalannya dengan pertumbuhan mencapai 60 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah cabang syariah sebanyak 62 kantor cabang, dan akhir tahun 2008 jumlah kantor cabang syariah direncanakan mencapai 200 unit kantor cabang syariah dengan omzet mencapai Rp.1,5 Triliun lebih.[6]


II.3. Hukum Gadai

Dasar hukum yang digunakan para ulama untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada al-Qur’an (2): 283





yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai.[7] Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.[8]

[5] Sudarsono, Heri, 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.hal. 156
[6] Harian Umum Republika, 10 Oktober 2008
[8] Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Kutub al-Tis’ah (CD).
- 3 -[7] Al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 283 yang dapat diartikan sebagai berikut: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”


Berdasarkan dua landasan hukum tersebut ulama bersepakat bahwa rahn merupakan transaksi yang diperbolehkan dan menurut sebagian besar (jumhur) ulama, ada beberapa rukun bagi akad rahn yang terdiri dari, orang yang menggadaikan (ar-rahn), barang-barang yang digadai (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin) sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn.[9]Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad ini yakni: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (marhun) atau yang mewakilinya.[10]
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka akad rahn dapat dilakukan karena kejelasan akan rahin, murtahin dan marhun merupakan keharusan dalam akad rahn. Sedangkan mengenai saat diperbolehkan untuk menggunaan akad rahn, al-Qur’an dan al-Sunah serta ijma ulama tidak menetapkan secara jelas mengenai akad-akad atau transaksi jual beli yang diizinkan untuk menggunakan akad rahn.

Sebagian kecil ulama, sebagaimana yang dikemukakan Ibn Rudy bahwa mazhab Maliki beranggapan bawa gadai itu dapat dilakukan pada segala macam harga dan pada semua macam jual beli, kecuali jual beli mata uang, dan pokok modal pada akad salam yang berkaitan dengan tanggungan, hal ini disebabkan karena pada shaf pada salam disyaratkan tunai, begitu pula pada harta modal. Sedangkan kelompok Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa akad gadai (rahn) tidak boleh selain pada salam yakni pada salam dalam gadai, hal ini berdasar pada ayat yang berkenaan dengan gadai yang terdapat dalam masalah hutang piutang barang jualan, yang diartikan mereka sebagai salam.[11]
Dari bebrapa pendapat di atas dapat diartikan bahwa sebagian ulama beranggapan bahwa rahn dapat digunakan pada transaksi dan akad jual beli yang bermacam-macam, walaupun ada perbedaan ulama mengenai waktu dan pemanfaatan dari barang yang dijadikan jaminan tersebut.
Sedangkan benda Rahn yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang ada pada murtahin yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan untuk menjaga serta merawat agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik, kiranya diperlukan biaya, yang tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai atau dengan cara memanfaatkan barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang gadai, beberapa ulama berbeda pendapat karena masalah ini sangat berkaitan erat dengan hakikat barang gadai, yang hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai.
Agar lebih jelasnya perbedaan pendapat para ulama mengenai pemanfaatan barang gadai akan dipaparkan sebagai berikut:

1. Pendapat Imam Syafii
Dalam kitab al-Um’nya Imam Syafii menjelaskan tetang pemanfaataan barang jaminan sebagai berikut: “Manfaat dari barang jaminan adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi yang menerima gadai[12]

[9] Ibnn Rusdy, Bidaya al-Mujtahid, alih bahasa Imam Gazali Said, Jakarta: Pustaka Amini, 1991, hal. 351.
[10] Sayyid Sabiq, hal, 188.
[11] Ibn Rusdy, hal, 351.
[12] Imam as-Syafii, al-Um, Jilid III, tt, tp, hal. 155

- 4 -

Sedangkan pendapat senada diutarakan Ulama Safiiyah bahwa orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadai itu ada di bawah kekuasaan penerima gadai, Kekuasaannya atas barang yang digadai tidak hilang kecuali ketika mengambil manfaat atas barang gadai tersebut. Sedangkan penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat barang gadai jika hal itu disyaratkan dalam akad, tetapi jika mengambil manfaatnya itu diizinkan oleh orang yang menggadai maka itu diperbolehkan.[13]
Ulama Safiiyah menyandarkan pendapat ini pada hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: “Gadaian itu tidak menutup akan yang punyanya dari manfaat barang itu, faidahnya kepunyaan dia dan dia wajib mempertanggung jawabkan resikonya (kerusakan dan biaya)”. Sedangkan Imam Syafii menyebutkan hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa, “barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Secara tegas Imam Syafii memberi penjelasan mengenai hadis di atas yakni bahwa yang boleh menunggangi dan memeras barang gadai itu hanyalah pemiliknya dan bukan orang yang menerima gadai.[14]
Dari penjelasan dan dasar syar’i yang digunakan Imam Safii dan Ulama Syafiiyah di atas dapat diartikan bahwa manfaat barang gadai hanyalah milik si pegadai dan bukan orang yang menerima barang gadai, sedangkan hak bagi penerima gadai hanyalah mengawasi barang jaminan sebagai kepercayaan hutang yang telah diberikannya kepada si pegadai dan dapat memanfaatkannya hanya jika seizin orang yang menggadai.

2. Pendapat Imam Malik (Malikiyah)
Ulama Malikiyah dalam hal pemanfaatan barang gadai berpendapat bahwa hasil dari barang gadaian dan segala sesuatu yang dihasilkan dari padanya adalah hak yang menggadaikan, dan hasil gadaian itu adalah bagi yang menggadaikan selama si penggadai tidak mensyaratkan (Rahmat Syafii, 1997). Dengan kata lain jika murtahin mensyaratkan bahwa hasil barang gadai itu untuknya, maka hal itu dapat dilakukan dengan beberapa syarat:
a. Utang terjadi karena jual beli dan bukan karena menguntung-kan.
b. Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
c. Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan waktunya harus ditentukan, dan jika tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak sah (Sayyid Sabiq, hal. 188).
Jika syarat-syarat tersebut di atas telah jelas, maka menurut ulama Malikiyah sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.
Dari kedua pendapat ulama tersebut dapat diambil persamaan keduanya yaitu bahwa manfaat barang jaminan gadai (rahn) ialah bagi orang yang memilikinya (menggadainya). Sedangkan perbedaan yang nampak ialah pada bolehnya pemanfaatan barang gadai dengan adanya syarat oleh Imam Malik sedangkan Imam Syafii atau ulama Safiiyah membolehkan hanya dengan adanya izin dari penggadai (orang yang mempunyai barang).



[13] Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Jilid III, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 333.
[14] Imam Syafii, al-Um, lihat juga Rahmat Syafii, dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, Chuzaimah T Yanggo (ed), Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997, hal. 66.

- 5 -

Hadis yang dijadikan landasan oleh ulama yang membolehkan pemanfaatannya ialah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah: “gadaian ditunggangi dengan nafkahnya, jika dia dijadikan jaminan utang dan air susu diminum dengan nafkahnya jika dijadikan jaminan utang dan kepada yang menunggangi dan meminum harus memberi nafkah” (HR Bukhari).

3. Pendapat Imam Ahmad Ibn Hambal (Hambaliyah)
Dalam hal pemanfaatan barang gadai ulama Hambaliyah lebih menekankan pada jenis barang yang digadaikan, yakni pada apakah barang yang digadai tersebut hewan atau bukan, dan bisa ditunggangi serta diperah susunya atau tidak. Jika barang yang digadai tidak dapat ditungangi dan diperah, maka boleh bagi penerima gadai mengambil manfaat atas barang gadai. Sedangkan jika barang gadai tersebut tidak dapat ditunggangi dan diperah maka barang tersebut dapat diambil manfaatnya dengan seizin yang menggadaikan secara suka rela dan selama sebab gadai itu bukan dari sebab hutang.[15]
Secara jelas dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan Ulama madzhab dalam membahas pemanfaatan barang gadai di atas merupakan refrensi bagi para pihak dalam transaksi gadai (rahn) untuk dapat memilih atau mencari jalan tengah dalam hal pemanfaatan barang gadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, sehingga tujuan utama gadai sebagai pengikat pada transaksi yang tidak tunai tidak terabaikan.

Persamaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang2. Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai5. Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.
Perbedaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :1. Rahn dilakukan secara suka rela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakuakn dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menari keuntungan dengan menarik bunga2. Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).3. Rahn menurut hukum islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melelui suatu lembaga (Perum Pegadaian)


[15] Sayyid Sabiq, hal. 189

- 6 -


III.4. Kapan Gadai Menjadi Sebuah Keharusan

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.
1 .Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn. Demikian pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah.
Dan Ar-Rahn adalah transaksi penyerta yang memerlukan adanya penerimaan, sehingga perlu adanya serah terima (Al-Qabdh) seperti hutang. Juga karena hal itu adalah Rahn (Gadai) yang belum diserah terimakan maka tidak diharuskan menyerahkannya sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia.
2. Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.
Ar-Rahn adalah akad transaksi yang mengharuskan adanya serah terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya seperti hal jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, bahwa serah terima hanyalah menjadi penyempurna Ar-Rahn dan bukan syarat sahnya.
Menurut Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar, yang rajih, bahwasanya Ar-Rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah Ar-Rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi.
Pelaku Praktek Gadai :1. Masyarakat (perorangan)2. Perum Pegadaian3. Perbankan
- 7 -Rukun Gadai Syariah :1. Ar-rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai / yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya2. Al-mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
II.5. Kapan Gadai Menjadi Sah
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
II.6. Hukum-Hukum Setelah Penerimaan Gadai
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.
[1]. Pemegang Barang Gadai Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (Al-Baqarah : 283)Dan sabda beliau “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” [16]
[2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.[17]
[16] Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi
[17] Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi
- 8 -
Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.[18]. Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu merupakan miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah “Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberi nafkah” [HR Al Bukhori no. 2512]
Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]
Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih tersebut. [Al Fiqh Al Muyassar hal 117]
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari’at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[19]




- 9 -[18] Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477
[19] Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462
[3]. Pertumbuhan Barang Gadai Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya[20]
[4]. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya
Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut.
Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.







[20] Abhats Hai'at Kibar Ulama 6/134-135
- 10 -
BAB III
PENUTUP

III.1. Kesimpulan
Barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila Rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzoliman.
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat.
III.2. Saran
Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.



- 11 -

Daftar pustaka
Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hope, 1996.

Ibnn Rusdy, Bidaya al-Mujtahid, alih bahasa Imam Gazali Said, Jakarta: Pustaka Amini, 1991.

Imam al’ama Ibn Mandur, Lisan al-Arab, Beirut: Muassah Tarikh al-Arabi, 1999.

Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Kutub al-Tis’ah (CD).

Sabiq, Sayyid, Fiqh us-Sunnah, Muhammad Sa‘eed Dabas, Jamal al-Din M. Zarabozo, translators, Indianapolis, Ind., USA: American Trust Publications, c1985.
Sudarsono, Heri, 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Muhammad, Sholikul Hadi, 2003. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah.
Harian Umum Republika, 10 Oktober 2008.
http://www.msi-uii.net
http://cafepojok.com/forum/showthread.php?t=25139
http://jacksite.wordpress.com/2007/07/03/hukum-gadai-agunan-dalam-islam/
http://www.pegadaian.co.id/produk_syariah.php?a=
http://issuu.com/sharing/docs/0407/13
http://www.hendrakholid.net/blog/2008/12/pegadaian-syariah/ http://issuu.com/sharing/docs/0407/13
http://etd.library.ums.ac.id/go.php?id=jtptums-gdl-s1-2007-winarnoi00-4384&node=1145&start=6



- 12 -

Wednesday 5 August 2009

Proposal Penelitian-Akne Vulgaris

PROPOSAL

NAMA : RAHMALIA apriyani
nim : a. 070301176
smt : iv
Prog. : S1 Keperawatan
SITIKADIJAH PALEMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Akne vulgaris atau biasa kita kenal jerawat adalah penyakit kulit yang populer terutama pada masa remaja. Berbagai upaya dilakukan oleh remaja bila pada wajahnya mulai timbul jerawat. Pada sebagian orang, jerawat dianggap penyakit yang biasa-biasanya yang nantinya juga akan sembuh sendiri. Acne vulgaris merupakan penyakit kulit yang umum terjadi (a common skin disease) dan memengaruhi 85-100% orang pada suatu saat selama hidupnya. Dicirikan dengan adanya papula folikuler noninflamasi (noninflammatory follicular papules) atau komedo (comedones) dan nodul, pustula, dan papula radang dalam bentuk yang lebih berat. Acne vulgaris memengaruhi daerah kulit yang memiliki banyak folikel sebaceous (kelenjar minyak), seperti wajah, dada bagian atas, dan punggung. Karena hampir semua orang pernah menderita akne vulgaris, maka penyakit ini sering dianggap kelainan kulit yang timbul secara fisiologis. Klingman mengatakan bahwa tidak ada seorangpun (artinya 100%), yang tidak pernah menderita penyakit ini. Penyakit ini memang jarng terdapat pada waktu lahir, namun ada kasus yang terjadi pada masa bayi. Penyakit ini tidak fatal, akne yang ringan sering dianggap sebagai proses yang fisiologis, namun sering merisaukan karena dapat mengurangi kepercayaan diri. Masalah psikologis pasien menunjukkan adanya disability (ketidakmampuan), yang serung muncul berupa anxietas, depresi, kehilangan lingkungan sosial dan tidak bisa bergabung dengan kelompoknya. Akne pada adolesen bisa menimbulkan masalah yang berhubungan dengan presexual relationship. Seorang paediatric dermatologist dan paediatrician mermpunyai peranan yang penting dalam menghadapi masalah akne vulgaris yang terjadi pada remaja. Insidensi pada wanita sekitar umur 10-17 tahun dan pada pria 14-19 tahun. Meskipun demikian bisa muncul pertama kali pada usia 25 tahun atau lebih. Sebanyak 12% wanita dan 3% pria akan tetap keluar jerawat hingga usia 44 tahun. Kira-kira 40% dari remaja di bawah usia 15 tahun akan mengalami akne fisiologis dan 15% diantaranya merasa akne yang dideritanya cukup mengganggu sehingga mereka membutuhkan seorang dokter. Menurut Wolff K., dkk (2007), akne umumnya terjadi pada usia pubertas 10 hingga 17 tahun pada wanita, 14 hingga 19 tahun pada pria. Dapat juga muncul pertama kali pada usia > 25 tahun Akne fisiologis ini bisa hilang dalam 3-6 tahun, tapi akne vulgaris yang bermakna secara klinis baru bisa hilang dalam jangka waktu yang lebih lama.
Pada seorang gadis akne vulgaris dapat terjadi pada premenarke. Setelah masa remaja kelaian ini berangsur berkurang. Namun kadang-kadang, terutama pada wanita akne vulgaris menetap sampai decade umur 30 tahunan atau lebih kurang. Diketahui pula bahwa ras oriental ( jepang, cina dan korea) lebih jarang menderita acne vulgaris dibandingkan dengan ras kaukasoid (eropa dan amerika), prevalensi jerawat pada penduduk Amerika Utara keturunan Afrika dan kulit putih adalah sama.( Dito Anurogo, S. Ked., www.kabarindonesia.com: 21-Aug-2008). Di Poliklinik Kulit dan Kelamin RSUP Dr. Kariadi Semarang, dari 10 penyakit kulit terbanyak, yang paling sering dijumpai adalah acne vulgaris.
’’Makanan sangat berperan memicu timbulnya jerawat seperti coklat, ataupun makanan berminyak atau manis. Sebagian besar pasien akne disebabkan oleh faktor makanan,’’ terang Dr Yuli Kurniawati SpKK dari Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin RS Dr Muhammad Husein (RSMH) Palembang ditemui di ruang kerjanya kemarin. Menurutnya, akne vulgaris (common acne) atau jerawat merupakan peradangan akut unit pilosebaseus (kelenjar minyak dan salurannya). Penyakit inilah yang paling sering dijumpai. (mg39, http://www.sumeks.co.id/ Tuesday, 19 May 2009)
Dalam masyarakat banyak faktor yang dihubungkan dengan timbulnya jerawat tersebut. Salah satu faktor tersebut adalah hubungan antara kosmetik dan acne. Bukti sejarah menunjukkan pemakaian kosmetik pertama kali terjadi di Yunani sejak 3500 tahun Sebelum Masehi. Seiring dengan berjalannya waktu penggunaan kosmetik semakin meluas dalam masyarakat. Pada pertengahan abad ke-20, kosmetik digunakan oleh wanita pada hampir semua lapisan masyarakat di seluruh dunia. Namun sayangnya, walaupun kosmetik telah digunakan selama ribuan tahun, saat itu tidak ada peraturan terhadap pembuatan dan penggunaannya sehingga pemakaian secara rutin menimbulkan efek samping negatif, kecacatan, kebutaan, dan bahkan kematian. Contohnya adalah pemakaian terhadap ceruse (timah putih), yang digunakan pada masa Renaissance, serta kebutaan yang diakibatkan oleh pemakaian maskara Lash Lure pada awal tahun 1900.
Acne kosmetika diperkirakan mengenai 1/3 wanita usia dewasa, dan yang tersering mengenai usia 20 sampai 30 tahun. Kebanyakan pasien dengan acne kosmetika mempunyai riwayat acne pada masa remaja mereka; dan semuanya menggunakan kosmetika. Lesi acne kosmetika terbanyak berupa komedo, terutama komedo tertutup, dan jarang terdapat papul atau pustule. Lokasi yang terkena biasanya adalah dagu, perioral, dan area tulang pipi yang menonjol. Pemakaian kosmetik dalam arti tatarias wajah berdasarkan umur dapat dikelompokan menjadi 3 katagori, yakni: kelompok umur 0-14 tahun, kelompok yang ikut-ikutan memakai kosmetik ibunya. Kelompok umur 17-22 tahun,kelompok yang telah mengenal tatarias. Kelompok umur 22-30 tahun, kelompok yang telah mulai sadar akan pentingnya penampilan dan biasanya telah memiliki kencenderungan untuk ganti-ganti merek kosmetik. Kelompok umur 35-40 tahun, kelompok yang telah dihadapi pada berbagai masalah kulit seperti; timbul keriput, penuaan, fleks dan gelombang lemak. Kelompok umur 50 tahun keatas, kelompok yang mulai pasra dan memakai kosmetik ala kadarnya saja.
Beberapa produk telah dilaporkan mempunyai bahan dasar yang bersifat komedogenik. Bedak wajah, pembersih wajah, tabir surya, krim pelembab pagi, dan krim pelembab malam dapat memiliki bahan dasar yang bersifat komedogenik. Ada sekitar 70 Merek kosmetik yang beredar di pasaran dinyatakan dilarang. Sebab, kosmetik itu dipastikan mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan. Zat kimia itu antara lain Merkuri, Hidrokinon, dan Asam Retinoat dan bahan pewarna merah K.3."Merkuri atau air raksa merupakan logam berat berbahaya yang merupakan racun. Bahan pemerah K.3 yang biasa digunakan untuk mewarnai kertas," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana, di kantornya, Jl PercetakanNegara, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2009), (Ari/aan,
www.detiknews.com). Oleh karenanya, daripada menganjurkan pasien untuk menggunakan make-up bebas minyak dan menghindari pemakaian pelembab yang mengandung minyak, maka akan lebih baik bagi orang-orang dengan kulit yang cenderung berjerawat untuk memilih kosmetik dengan memperhatikan label kosmetik yang akan dipakai. Produk sudah diujikan terhadap komedogenisitas dan acnegenisitas, dan dilabelkan non-komedogenik dan non-acnegenik. Saat ini, rata-rata pabrik kosmetik besar selalu melabelkan hasil uji ini pada produk-produknya dan sebagian besar aman untuk digunakan. Penatalaksanaan Mengingat insidennya yang cenderung meningkat dan pemahaman mengenai patogenesis acne yang semakin kompleks, perlu dilakukan upaya terapi, Mulai dari yang sifatnya konvensional hingga yang paling mutakhir dengan menggunakan modalitas yang paling canggih disesuaikan dengan kemampuan pasien. Penanganan bisa berdasarkan pada patogenesis atau derajat klinis.
Melihat fenomena diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN PENGUNAAN KOSMETIK DENGAN ANGKA KEJADIAN ACNE VULGARIS REMAJA PUTRI SMA NEGERI 10 PALEMBANG TAHUN 2009” .

I.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
Apakah ada hubungan antara pengetahuan penggunaan kosmetik dengan penyakit akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang ?

I.3. Tujuan Penelitian
Tujuan umum
· Mengetahui adanya hubungan antara pengetahuan penggunaan kosmetik dengan penyakit akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang.
Tujuan khusus
· Mengetahui dampak penggunaan kosmetik pada kulit wajah remaja putri SMA N 10 Palembang.
· Mencegah penyalahgunaan kosmetik pada kulit wajah remaja putri SMA N 10 Palembang.
· Mengetahui angka kejadian akne vulgari putri SMA N 10 Palembang.

1.4. Manfaat Penelitian
l Bagi Ilmu Keperawatan
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam memberikan penyuluhan remaja khususnya remaja SMA tentang akne vulgaris remaja.
l Bagi Institusi Pendidikan Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan bagi pengelola SMA N I0 Palembang untuk mengetahui prevalensi akne vulgaris remaja putri.
l Bagi Responden Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai wacana bagi remaja putri SMA N I0 Palembang untuk mengetahui tentang akne vulgaris.
l Bagi Peneliti lain Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengembangkan penelitian selanjutnya tentang akne vulgaris remaja.
I.5. Ruang Lingkup Penelitian
· Variable yang diteliti
Penelitian ini menggunakan lima variabel. Tingkat pengetahuan, lingkungan herediter, sikap sebagai variabel bebas dan angka kejadian akne vulgaris sebagai variable terikat.
· Subjek
Responden dari penelitian ini adalah remaja putri SMA N I0 Palembang dengan kriteria inklusi sebagai berikut : a. Remaja putri yang berumur 15 – 19 tahun. b. Remaja putri yang mengalami dan yang tidak mengalami keluhan tanda – tanda akne vulgaris.
· Lokasi
Penelitian ini dilakukan di SMA N 10 Palembang.
· Waktu Penelitian
Bulan Juni - Agustus 2009

















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Akne Vulgaris
II.1.1. Definisi
Akne adalah penyakit kulit yang terjadi akibat peradangan menahun folikel pilosebasea yang ditandai dengan adanya komedo, papul, pustul, nodus, dan kista pada tempat predileksinya.
Akne vulgaris adalah penyakit peradangan menahun folikel pilosebasea yang umumnya yang terjadi pada masa remaja dan dapat sembuh sendiri. Gambaran klinis akne vulgaris sering polimorfi; terdiri atas berbagai kelainan kulit berupa komedo, papul, pustu;, nodus, dan jaringan parut yang terjadi akibat kelaian aktif tersebut, baik jarring parut yang hipotrofik maupun yang hipertrofik. ( Sjarif M. Wasitaatmadja,1987:235)
Kelenjar sebasea adalah kelenjar yang paling banyak dan paling produktif pada kulit kepala dan wajah, dan terbesar pada kening, hidung dan bagian atas punggung. Penderita dengan acne menghasilkan lebih banyak sebum daripada yang tanpa acne, meskipun kualitas sebum pada kedua kelompok tersebut adalah sama. Salah satu komponen sebum, trigliserida, memegang peranan dalam patogenesis acne. Secara umun patogenesis acne bersifat multifaktorial, meliputi 4 tahap dasar, yaitu:1. Hiperproliferasi folikel epidermis 2. Produksi sebum yang berlebih 3. Inflamasi 4. Aktivitas Propionibacterium acnes.

II.1.2. Etiologi
Meskipun etiologi yang pasti penyakit ini belum diketahui, namun ada beberapa factor yang berkaitan dengan fatogenesis penyakit.
a. Sebum
Sebum merupakan factor utama penyebab timbulnya akne. Akne yang keras selalu disertai pengeluar sebore yang banyak. Sebum adalah sekresi minyak dari kelenjar sebaceous; dengan keringat / perspiration, sebum membasahi atau melembabkan dan melindungi kulit).
b. Bacteria
Mikroba yang terlihat pada terbentuknya akne adalah Corynebacterium acnes, Staphylococcus epidermidis, dan Pityrosporum ovale. Dari ketiga mikroba ini yang terpenting adalah C.acnes yang bekerja secara tidak langsung.
c. herediter
Faktor genetik cukup berperan, umumnya penderita akne yang berat diturunkan dari orang yang menderita akne juga.
d. hormonal
Hormone androgen. Hormone ini memegang peranan yang sangat penting kerena kelenjar palit sangat sensitive terhadap hormone ini. Hormone yang berasal dari kelenjar adrenal ini dapat menyebakan palit bertamabah besar dan produksi sebunpun meningkat. Esterogen, esterogen dapat menurunkan kadar gonadtopin yang berasal dari kelenjar hipopisis yang mempunyai efek menurunkan produksi sebum. Progesterone, yang kadang-kadang dapat menyebakan akne premenstruasi. Hormone-hormone dari kelenjar hipofisis.
e. diet
Makanan sangat berperan memicu timbulnya jerawat seperti coklat, ataupun makanan berminyak atau manis. Sebagian besar pasien akne disebabkan oleh faktor makanan.
f. iklim
Pada daerah yang mempunyai empat musim, pada musim dingin akne akan bertambah. Dan sebaliknya kebanyakan membaik pada musim panas. Sinar matahari ( U.V) mempunyai efek membunuh bakteri pada permukaan kulit, selain itu sinar uv juga dapat menembus dermis bagian bawah dan atas sehingga juga dapat berpengaruh pada bakteri yang berada di kelenjar palit.

Faktor lain yang cukup berperan, yakni faktor kebersihan wajah, pemakaian kosmetik yang tidak cocok, faktor stres emosi, faktor trauma seperti pemakaian topi, dan kerudung yang terlalu ketat. Selain itu, penggunaan obat-obatan juga berperan timbulnya jerawat. Ada beberapa obat yang dapat memicu akne antara lain kortikosteroid yang sering dicampur dalam jamu dan sering dikenal obat gemuk atau pembentuk otot, pil KB, serta obat anti kejang.
II.1.3. Patogenesis
Patogenesis acne vulgaris multifaktorial. Ada empat faktor utama yang bertanggung jawab pada perkembangan lesi akne: 1.Hiperproliferasi epidermis folikuler dengan subsequent plugging of the follicle. 2.Kelebihan sebum (sekresi minyak dari kelenjar sebaceous; dengan keringat /perspiration, sebum membasahi ataumelembabkan dan melindungi kulit).3.Keberadaan dan aktivitas dari Propionibacterium acnes. 4.Proses radang (inflammation). Follicular epidermal hyperproliferation adalah peristiwa yang pertama kali dikenal di dalam perkembangan akne. Penyebab yang mendasari (underlying cause) terjadinya hiperproliferasi ini belum diketahui. Sampai sekarang, ada tiga hipotesis yang dipertimbangkan untuk menjelaskan mengapa epitel folikuler menjadi hyperproliferative pada orang yang berjerawat. Pertama, hormon androgen terkait sebagai pemicu awal (initial trigger). Komedo, lesi klinis sebagai hasil dari follicular plugging, mulai muncul sekitar adrenarche pada orang yang berjerawat. Derajat akne komedo pada wanita sebelum masa pubertas (prepubertal) berhubungan dengan kadar adrenal androgen dehydroepiandrosterone sulfate (DHEA-S) yang bersikulasi. Tambahan pula, reseptor hormon androgen ada di bagian atau komponen folikel dimana komedo terbentuk; seseorang dengan reseptor androgen yang tidak berfungsi (malfunctioning) tidak akan muncul jerawatnya. Kedua, perubahan komposisi lemak juga berperan dalam perkembangan jerawat. Orang yang berjerawat seringkali memiliki produksi sebum yang berlebihan dan kulit yang berminyak. Sebum yang berlebihan ini dapat mendilusi (mengencerkan) lemak epidermis yang normal sehingga dapat mengubah konsentrasi relatif dari berbagai lemak. Kadar asam linoleat (linoleic acid) terbukti rendah pada orang yang berjerawat, dan, menariknya, kadar ini menjadi normal setelah pemberian isotretinoin yang sukses. Penurunan relatif asam linoleat ini dapat menginisiasi (memicu) pembentukan komedo. Ketiga, proses radang (inflammation) merupakan salah satu faktor yang dipercaya terlibat di dalam pembentukan komedo. Interleukin (IL)–1–alpha merupakan proinflammatory cytokine, yang digunakan pada contoh jaringan (tissue model) untuk menginduksi (memicu) follicular epidermal hyperproliferation dan pembentukan komedo. Meskipun proses radang tidak nyata secara mikroskopis atau klinis pada lesi awal jerawat, namun tetap memegang peranan yang sangat penting di dalam perkembangan acne vulgaris dan komedo (comedones). Kelebihan sebum merupakan faktor penting lainnya di dalam perkembangan acne vulgaris. Ekskresi (pengeluaran) dan produksi sebum diatur oleh sejumlah hormon dan mediator yang berbeda. Hormon androgen, dalam keadaan tertentu, menaikkan produksi dan pengeluaran/pelepasan sebum. Sebagian besar pria dan wanita dengan jerawat memiliki hormon androgen yang bersirkulasi dalam tubuh dengan kadar normal. Suatu end-organ hyperresponsiveness terhadap hormon androgen telah dipercaya sebagai hipotesis (hypothesized). Hormon androgen bukanlah satu-satunya regulator dari kelenjar sebaceous manusia.Banyak agen-agen lainnya, termasuk hormon pertumbuhan dan insulinlike growth factor, juga mengatur (regulate) kelenjar sebaceous dan juga berkontribusi pada perkembangan jerawat. P. acnes merupakan suatu organisme microaerophilic yang terdapat di banyak lesi jerawat. Meskipun, belum terbukti keberadaannya di lesi jerawat yang paling awal terjadi, microcomedo, keberadaannya pada lesi-lesi kemudian hampir dapat dipastikan. Keberadaan P. acnes menaikkan (promote) proses radang melalui berbagai mekanisme. P.acnes menstimulasi (merangsang) terjadinya radang dengan memproduksi mediator-mediator proinflammatory yang menyebar melalui dinding folikel. Riset terbaru menunjukkan bahwa P.acnes mengaktifkan toll-like receptor 2 pada monosit dan neutrofil. Aktivasi toll-like receptor 2 kemudian memacu produksi multiple proinflammatory cytokines, termasuk IL-12, IL-8, dan tumor necrosis factor. Hipersensitivitas terhadap P acnes dapat juga menjelaskan mengapa beberapa orang mengalami jerawat disertai peradangan (inflammatory acne vulgaris) sementara yang lainnya tidak. Peradangan dapat merupakan suatu fenomena primer atau sekunder. Sebagian besar bukti hingga kini menyarankan suatu respon peradangan sekunder terhadap P.acnes sebagaimana telah disebutkan di atas. Bagaimanapun juga, ekspresi IL-1-alpha telah teridentifikasi pada microcomedone, dan dapat berperan pada perkembangan jerawat.
II.1.4. Predileksi (Lokasi) Jerawat biasa timbul di wajah/muka, leher, bahu, lengan atas, tubuh (trunk), dada, punggung, pantat/bokong.
Beberapa sistem gradasi tingkat keparahan akne dikemukakan untuk mengevaluasi pengobatan akne. Pillsbury membagi tingkat keparahan akne dalam 4 tingkatan yaitu : 1. Komedo di muka 2. Komedo, papul, pustul, dan peradangan lebih dalam dimuka 3. Komedo papul, pustul ddan peradangan lebih dalam dimuka, dada, pungung 4. Akne Konglobata II.1.5. Diagnosis Banding Beberapa penyakit yang menyerupai jerawat (acne vulgaris) antara lain:1. Acne conglobata 2. Acne fulminans3. Akne venenata dan akne akibat rangsangan fisik 4. Acne Keloidalis Nuchae 5. Acneiform Eruptions (erupsi yang mirip akne) 6. Folliculitis 7. Perioral Dermatitis 8. Rosacea (dulu: akne rosasea) 9. Sebaceous Hyperplasia 10. Milia 11. Syringoma 12. Tuberous Sclerosis 13. Demodex folliculitis 14. Bacterial folliculitis 15. Papular sarcoidosis II.1.6. Pemeriksaan Laboratorium Penegakan diagnosis acne vulgaris berdasarkan diagnosis klinis. * Pada pasien wanita dengan nyeri haid (dysmenorrhea) atau hirsutisme, evaluasi hormonal sebaiknya dipertimbangkan. Pasien dengan virilization haruslah diukur kadar testosteron totalnya. Banyak ahli juga mengukur kadar free testosterone, DHEA-S, luteinizing hormone (LH), dan kadar follicle-stimulating hormone (FSH). * Kultur lesi kulit untuk me-rule out gram-negative folliculitis amat diperlukan ketika tidak ada respon terhadap terapi atau saat perbaikan tidak tercapai. II.1.7. Pemeriksaan Histopatologis Microcomedo dicirikan oleh adanya folikel berdilatasi dengan a plug of loosely arranged keratin. Seiring kemajuan (progression) penyakit, pembukaan folikular menjadi dilatasi dan menghasilkan suatu komedo terbuka (open comedo). Dinding follicular tipis dan dapat robek (rupture). Peradangan dan bakteri terlihat jelas, dengan atau tanpa follicular rupture. Follicular rupture disertai reaksi badan asing (a foreign body reaction). Peradangan padat (dense inflammation) menuju dan melalui dermis dapat berhubungan dengan fibrosis dan jaringan parut (scarring).
II.1.8. Pengobatan
Prinsip umum
Sangat penting memberi tahu pasien bahwa siklus hidup jerawat sampai 8 minggu (bintik hitam dan jaringan skar dapat lebih lama). Oleh karena itu penanganan akne lebih baik mencegah timbulnya lesi baru. Sebagai tambahan pasien sebaiknya diperingatkan pengobatanan ini dapat berlangsung selama satu tahun dan perubahan regimen dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari waktu ke waktu. ditekankan pada pasien bahwa tidak ada pengobatan yang memberi hasil yang sama dari pasien yang satu dengan lainnya.
Secara umum pengobatan sebaiknya dimulai dengan pengobatan topikal, kombinasi antara Benzoil Peroksida (BP) dengan antibiotik topikal seperti erithromisin atau klindamisin merupakan terapi topikal yang paling efektif dari kombinasi lainnya. Pilihan pengobatan antara topikal atau sistemik tergantung dari luas kulit yang terkena dan keparahan lesi.
Pengobatan utama pada akne jenis mild sampai moderate
Tujuan Pengobatan Dosis
mengurangi P. Acne benzoyl peroxide (BP) 2,5 – 10%
azelaic acid 20%
Eritromycin 2%
Clindamycin 1%
BP + clindamycin 5% + 1%
merangsang pengelupasan Retinoid 0,025% – 0,1%
salycylic acid 2%
alpha hidroxy acid 15-20%
Tazarotene 0,1%
mengurangi peradangan Retinoid 0,025% – 0,1%
salycylic acid 2%
alpha hidroxy acid -
mengurangi produksi sebum kontrasipsi oral Paket
Retinoid 0,025% – 0,1%

Langkah strategik dalam penggunaan antibiotik pada pasien akne.
Penggunaan antibiotik secara minimal
 Penggunaan kombinasi antibiotik dengan retinoid topikal
 Penghentian antibiotik jika si pasien telah sembuh
 Terapi perawatan : retinoid topikal + benzoil perokside
 isotretinoinBahan dasar pengobatan topikal
 Krim diberikan pada pasien dengan kulit kering dan sensitif yang membutuhkan formula yang tidak membuat iritasi dan kulit menjadi kering.
 Lotion dapat diberikan pada segala jenis kulit dan merata pada kulit yang berambut, tetapi lotion mengandung propilene glycol yang dapat menyebabkan kulit kering dan terasa terbakar.
 Solution, utamanya digunakan bersama antibiotik topikal yang sering dicampur dengan alkohol. Seperti gel solution bekerja paling baik pada kulit yang berminyak.
 Gel memiliki efek mengeringkan kulit, pasien dengan tipe kulit berminyak akan merasa nyaman dengan menggunakan bahan ini.
Perawatan kulit Pasien sebaiknya memulai perawatan kulit dengan menggunakan bahan yang dapat menyababkan deskuamasi folikular( untuk menghilangkan sumbatan keratun dan komedo), bakteriostatik, mengurangi inflamasi, mencegah kekeringan, dan dapat melindungi dari sengatan sinar matahari. Untuk wanita bisa ditambahkan pembersih (cleansing) dengan antimikroba, eksfoliasi, pelembab dengan zat nonkomedogenik, dengan bahan dasar air, dan melindungi kulit dari sinar UV, terutama jika menggunakan retinoid.
Agen Topical
AntimikrobaAgen topikal yang terdiri atas antibiotik dan retinoid merupakan terapi utama untuk akne ringan sampai menengah biasa di sajikan dalam sediaan sendiri maupun kombinasi. Antibiotik benzoil perokside efektif menangani P. Acne tersedia dalam konsentrasi (2,5%, 5%, 10%) dan sediaan (krim, gel, lotion, sabun batangan). Eritromisin (1,5%-2%), dan klindamisin (1%) merupakan antibiotik topikal spektrum luas, efektif mengobati akne derajat menengah tapi tak terlalu berefek pada komedo. Antibiotik topikal tersebut dipakai dua kali sehari, klindamisin topikal kira-kira memiliki efek yang sama dengan dengan obat oral tetrasiklin 500 mg. Bagaimanapun munculnya resistensi merupakan masalah yang sering dihadapi dan direkomendasikan antibiotik topikal tidak digunakan sebagai terapi utama, kecuali jika dikombinasikan dengan Benzoil Perokside atau retinoid topikal. Tersedia kombinasi topikal BP dengan eritromisin atau klindamisin, kombinasi ini memperlihatkan efek yang lebih baik dibanding sediaan tunggal tanpa meningkatkan efek samping.
Retinoid topical
Retinoid lebih efektif untuk akne komedo, bukan saja membersihkan mikrokomedo tapi juga berguna untuk pengobatan akne yang meradang. Retinoid memodulasi diferensiasi sel dan keratinisasi dan memiliki efek antiinflamasi langsung atapun tak langsung. Retinoid tersedia dalam sediaan gel atau krim dengan kekuatan obat yang berbeda-beda.
Klindamisin Topikal
Deskripsi Rumus bangun klindamisin mirip dengan linkomisin. Perbedaannya hanya pada 1 gugus hidroksil pada linkomisin yang diganti dengan atom Cl. Klindamisin adalah derivat dari linkomisin, terikat pada ikatan 50’s ribosom.7 Klindamisin merupakan kelompok obat antibiotik. Penggunaan topikal membantu dalam mengontrol akne. Klindamisin dapat digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan obat lain baik oral maupun topikal untuk akne. Klindamsiin hanya tersedia hanya dengan resep dokter dengan bentuk gel, larutan maupun suspensi. Sifat Antimikroba Klindamisin yaitu aktif terhadap beberapa bakteri anaerob, kokkus gram positif dan beberapa protozoa. Enterokkkus pada umumnya lebih resisten. Beberapa organisme gram negatif aerob adalah resisten. Bakteri anaerob yang termasuk adalah P.acne.



Hal-hal yang diperhatikan sebelum penggunaan obat
 Alergi
 Kehamilan, Klindamisin belum pernah diteliti pada wanita hamil tetapi obat ini tidak memperlihatkan kelainan bawaan atau masalah lain pada binatang percobaan.
 Menyusui, Klindamsin dalam jumlah sedikit diserap melalui kulit. Hal ini memungkinkan klindamisin berada dalam air susu ibu, tetapi belum ada laporan bahwa klindamisin menyebabkan masalah pada bayi yang menyusu.
 Anak-anak, penelitian klindamisin hanya pernah dilakukan pada pasien dewasa dan tidak ada informasi yang membandingkan penggunaan obat ini pada anak dibawah 12 tahun.
 Paruh baya, tidak ada penelitian yang pernah dilakukan pada usia ini tetapi obat ini diharapkan tidak memberikan efek samping yang berbeda pada pemberian untuk usia orang dewasa muda.
 Obat-obatan lain.
Penggunaan Klindamisin
Sebelum menggunakan obat ini bersihkan daerah yang terkena dengan air hangat dan sabun, bilas dengan baik dan keringkan. Sebaiknya olesi obat ini pada daerah yang biasa terkena akne untukl mencegah munculnya lesi baru. Hindari membasuh muka terlalu sering karena dapat menyebabkan kulit menjadi kering dan lesi bertambah parah. Basuh muka cukup 2 atau 3 kali sehari keculi untuk kulit berminyak bisa lebih sering.8
Efek Samping
 Jarang : Kram abdomen atau perut, nyeri, kembung (parah), diare sampai diare berdarah, demam, haus, mual, muntah, lemas, penurunan berat badan. Efek ini bisa hilang sampai beberapa minggu setelah penghentian obat – Bila timbul efek samping ini hubungi dokter secepat mungkin.
 Kadang-kadang : ruam kulit, gatal, kemerahan, membengkak. Bila timbul efek samping ini hubungi dokter sebisa mungkin. Efek samping ringan (tanpa perlu tindakan medis kecuali jika sangat mengganggu)
 Biasa terjadi : Kulit kering, bersisik, terkelupas.
 Kadang-kadang : Nyeri perut, diare ringan, iritasi, kulit berminyak, rasa perih dan terbakar.
DosisSediaan biasanya disajikan dalam dosis 10 mg/ml gel, 10 mg/ml lotion, 10 mg/ml topical solution. Penggunaan 1-2 kali sehari.
EfektivitasPengobatan topikal dipakai dalam pengobatan akne vulgaris dan terbukti sukses, seperti eritromisin, klindamisin, metronidazole, asam azeloik, benzoil perokside, dan kombinasi benzoil perokside dengan klindamisin atau eritromisin. Kombinasi benzoil perokside dengan klindamisin atau eritromisin telah terbukti efektif terutama mereduksi jumlah P.acne.
Pengobatan topikal yang lain
Benzoil Peroxide (BP) Bersifat bakterisidal dan komedolitik. BP Sebagai agen topikal aktif terhadap P.Acnes. Iritasi pada kulit adalah efek samping yang paling umum. Diberikan dalam berbagai konsentrasi mulai dari 2,5% sampai 10 % .
Asam salisilat Agen ini menghambat terjadinya komedogenesis yang disebabkan oleh deskuamasi epitel folikular. Diberikan dalam konsentrasi 0,5 sampai 2 % dalam sekali atau dua kali sehari.
Sulfur
Agen ini efektif dalam mengobati lesi inflamasi akne dan bersifat keratolisis meskipun efeknya dapat menyebabkan iritasi.
Azelaic Acid
Azelaic acid efektif terhadap pengobatan akne. Bersifat antibakteri dan anti keratin. Tersedia dalam 20% krim yang diberikan 2 kali sehari untuk membersihkan dan mengeringkan daerah yang terkena.
Tetrasiklin
Tetrasiklin adalah antibiotik dengan spektrum luas yang aktif terhadap bakteri gram positif dan negatif seperti Chlamydia, mycoplasma, riketsia, spirochetes dan beberapa jenis parasit.Efek samping yang ditimbulkan seperti rasa terbakar pada epigastrium, mual, muntah dan kembung. Retinoid
Retinoid adalah derivat dari vitamin A yang berfungsi memperlambat proses deskuamasi dengan demikian0 menurunkan jumlah komedo dan mikrokomedo. Retinoid efektif sebagai agen komedolitik yang digunakan untuk pengobatan akne sejak 25 tahuin yang lalu.

II.2. Peran Kosmetik dalam kesehatan
Menurut peraturan mentri kesehatan no. 220 tahun 1976, kosmetik merupakan bahan atau campura bahan yang di gosokan, diletakan, di tuangkan, dipercikan di semprotkan dan digunakan pada manusia atau hewan untuk membersihkan, memelihara, menembah daya tarik, dan mengubah rupa.
Di lihat dari lokasih pemakaianya kosmetik di bedakna menjadi kosmetik wajah, badan, rambut, kuku, mata dan bibir. Menurut bentuk sediaanya umumnya berbentuk cair, bubuk, krim, pasta, padat, bedak kocok, maupuh bentuk yang disemprotkan. Sedangkan dilihat dari pemakaiannya, kosmetik ini terbagi menjadi kosmetik untuk wanita, pria, bayi, dan hewan.
Masalah mendasar yang perlu di ketahui dalam penggunaan kosmetik adalah harus di sesuaikan dengan pemakaian( kulit bermiyak, normal, kering ), dan lingkungan yang sangat besar perananya terhadap perubahan jenis kulit. Ketidak tahuan pemakaian akan hal ini akan membuat sengsara, sehingga gonta-ganti merek kosmetikpun merupak kejadian yang sering di jumpai.
II.2.1. Iritasi Karena Kosmetik
Pada umumnya manifestasi alergi pada kulit berupa kemerahan, gatal-gatal, bentol-bentol, panas, dan nyeri bila di garuk akan mengakibatkan lecet, kemudian infeksi lantas bernanah. Bila sampai bernanah walaupun keadaannya nanti sudah membaik akan meninggalkan pigmentasi pada kulit. Hal ini akan mengurangi nilai estetika kulit, terutama bagi perempuan.
Untuk mengatasi alergi ini, pertama-tama yang perlu dilakukan mengatasi rasa gatal untuk menghindari tindakan mengaruk yang bias melukai kuli. Rasa gatal dan panas dapat diatasi mengkompres, misalnya dengan memakai es batu di bungkus kain kemudian ditempelkan pada daerah yang gatal. Bila masih terasa gatal maka perlu dioleskan secra teratur obat krim anti-alergi, dan bila daerah alergi pada kulit cukup luas maka penderita harus diberi obat minum melalui suntikan.
II.2.2. Iritasi Akibat Pemakaian Kosmetik
Kulit yang sensitive mudah sekali mengalami iritasi, bila sifat asam kulit hilang akibat pemakaian suatu jenis kosmetik yang sifatnya terlalu basa, maka kulit akan mengalami iritasi. Kulit yang mengalami iritasi biasanya timbul segera setelah pemakaian suatu produk kosmetik.
II.2.3. Akibat Buruk dalam Pemakaian Kosmetik
Sering terjadi gejala fisik yang menunjukan adanya ketidakcocokan terhadap suatu jenis kosmetik. Bentuk ketidakcocokan ini biasanya berupa ruam merah, gatal-gtal dan bintik-bintik kecoklatan. Reaksi pada kulit yang dapat terjadi berupa eksim, jerawat, hiperpigmentasi sedangkan reaksi yang mungkin terjadi pada organ lain bisa mengenai mata, saluran napas dan darah.









BAB III
KERANGKA KONSEP
III.1. Kerangka Konsep
Kerangka konsep dibuat berdasarkan masalah yang akan dibahas, dan dalam penelitian ini ada dua variable yang terdiri dari variable terikat dan variable bebas. Variable terikat terdiri atas angka kejadian akne vulgaris sedangkan variable bebas terdiri atas tingkat pengetahuan, lingkungan, herediter.




III.2. Definisi Operasional
III.2.1 variabel terikat
Angka kejadian akne vulgaris
· Definisi : Insiden kejadian akne vulgaris, orang yang menderita akne vulgaris.
· Cara ukur : Wawancara
· Alat ukur : Kuisioner
· Hal ukur : 1. Positif, jika responden pernah menderita akne vulgaris
2. Negatif, jika responden bukan penderita aknevulgaris
· Skala ukur : ordinal

II.2.2. variable bebas
Tingkat pengetahuan penggunaan kosmetik
· Definisi : hal-hal yang diketahui seseorang mengenai penggunaan kosmetik yang sesuai dengan kondi dan struktur fisiologik kulit.
· Cara ukur : wawancara
· Alat ukur : kuisioner
· Hasil ukur : 1. baik, jika mengetahui pengunaan kosmetik sesuai dengan kondisi kulit
2. buruk, jika tidak mengetahui penggunaan kosmetik yang sesuai
· Skala ukur : ordinal

Lingkungan
· Definisi : segala sesuatu yang berada di sekitar seseorang, misalnya sinar matahari
· Cara ukur : wawancara
· Alat ukur : kuisioner
· Hasil ukur : 1. baik, jika berada di lingkungan yang sedikit merangsang kejadian akne vulgaris
2. buruk, jika berada di lingkungan yang sangat merangsang kejadian akne vulgaris
· Skala ukur : ordinal
Heriditer
· Definisi : factor keturunan yang memungkinkan seseorang menderita akne vulgaris

· Cara ukur : wawancara
· Alat ukur : kuisioner
· Hasil ukur :1. baik, jika diantara anggota keluarga ada penderita akne vulgaris
2. buruk, jika diantara anggota keluarga tak ada penderita akne vulgaris
· Skala ukur : ordinal

Sikap
· Definisi : suatu kebiasaan atau tindakan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat tunjukan atau di perlihatkan.
· Cara ukur : wawancara
· Alat ukur : kuisioner
· Hasil ukur : 1. positif
2. negatif
· Skala ukur : ordinal



III.3. Hipotesis
· Ada hubungan antara tingkat pengetahuan penggunaan kosmetik terhadap angka kejadian akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang
· Ada hubungan antara lingkungan terhadap angka kejadian akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang
· Ada hubungan herediter terhadap angka kejadian akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang
· Ada hubungan sikap terhadap angka kejadian akne vulgaris remaja putri SMA N 10 Palembang














BAB IV
METODE PENELITIAN
IV.1. Desain Penelitian
Desain penelitian merupakan bentuk rancangan yang digunakan dalam melakukan prosedur penelitian (Alimul, 2007). Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian analitik dengan tujuan melakukan identifikasi serta pengukuran variabel dan mencari hubungan antar variable untuk menerangkan kejadian atau fenomena yang diamati. Desain penelitan yang digunakan adalah observasi dengan pendekatan cross sectional yaitu mempelajari antara faktor pengaruh dengan faktor terpengaruh dalam waktu yang sama (Notoatmodjo, 2005).

IV.2. Populasi dan Sampel
IV.2.1. Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/ subyek yang acak mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2007). Populasi dalam penelitian ini adalah semua remaja putri SMA N 10 Palembang yang mengalami akne vulgaris dan yang tidak mengalami akne vulgaris sebanyak 50 orang.
IV.2.2. Sampel
Sampel adalah sub unit populasi survei atau populasi itu sendiri yang oleh peneliti dipandang mewakili populasi target (Danim, 2003). Dalam penelitian ini pengambilan sampel dilakukan dengan tehnik total populasi, yakni remaja putri SMA N 10 Palembang yang mengalami akne vulgaris dan yang tidak mengalami akne vulgaris, untuk menentukan besar sample bila subyeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua sehingga penelitian ini merupakan penelitian total populasi (Arikunto, 2006).Jumlah sampel sebanyak 50 remaja putri SMA N 10 Palembang yang mengalami akne vulgaris dan yang tidak mengalami akne vulgaris.

IV.3. Tempat penelitian
Penelitian ini dilakukan di SMA N 10 Palembang, SUMSEL.

IV.4. Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah suatu proses pendekatan kepada subyek dan proses pengumpulan karakteristik subyek yang diperlukan dalam penelitian (Nursalam, 2003).Instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner. Kuesioner adalah sejenis pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2006). Jenis kuesioner yang digunakan adalah angket langsung, dimana daftar pertanyaan dikirim langsung kepada responden yang dimintai pendapat tentang dirinya sendiri (Hariwijaya dan Triton, 2007).
Kuesioner yang diberikan berbentuk pilihan atau pertanyaan tertutup dimana jawabannya telah disediakan (closed endeed item atau structured) karena betuk pertanyaan seperti ini lebih mudah dalam mengarahkan jawaban responden dan juga mudah diolah (tabulasi) sehingga diharapkan lebih obyektif dalam mengetahui hubun gan tingkat pengetahuan penggunaan kosmetik dengan angka kejadian akne vulgaris remaja putrid SMA N 10 Palembang.
Nomor responden :
Tanggal diisi :
Nama :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Lembar kuisionenr:








Berilah tanda silang ( x ) pada huruf a atau b untuk jawaban yang tepat!
Penyakit Acne vulgaris
Apakah anda pernah menderita penyakit akne vulgaris ( jerawat ) ?
Ya
Tidak
Pengetahuan penggunaan kosmetik
2. Jeniskulit pada manusia dibedakan menjadi ?
a. Kulit berminyak, mormal, dan kering
b. Kulit berminyak, mormal, sensitif dan kering
Apakah anda mengetahui apa yang dimaksud dengan penyakit akne vulgaris ( jerawat) ?
a. Ya
b. Tidak

Apakah factor utama penyebab penyakit akne vulgaris ( jerawat ) ?
a. Produksi dari kelenjar minyak yang berlebih, bakteri, genetic, hormonal, dan iklim
b. Makanan,minuman, pemakaian kosmetik, dan lingkungan
Apakah akibat yang ditimbulakan ole akne vulgaris ?
Kematian
b. Mengurangi nilai estetika kulit
Apakah anda mengetahui apa yang dimaksud dengan kosmetik ?
a. ya
b. tidak
Jika dilihat dari pemakaianya kosmetik dibedakan menjadi?
a. Kosmetik wajah, badan, rambut, kuku, mata dan bibir
b. Kosmetik pria, wanita, balita dan hewan
Menurut bentuk sediaannya kosmetikm dibedakan menjadi :
a. Bentuk sediaan padat, cair, krim, pasta dan bedak kocok
b. Bentuk sedian gel, sabun, sabun cair dan suspensi
Berdasarkan lokasi pemakainya kosmetik dibedakan menjadi ?
a. Kosmetik wajah, badan, rambut, kuku, mata dan bibir
b. Kosmetik pria, wanita, balita dan hewan
Apakah anda menggunakan kosmetik ?
Ya
b. Tidak
Jika pada jawaban di atas ya, apakah anda mengetahui efek samping akibat penggunaan kosmetik ?
a. Ya
b. Tidak
Lingkungan
Bagaimana kondisi lingkungan sekitar anda ?
a. Panas/ kaya akan sinar matahari
b. Lembab

Apakah dalam lingkungan anda ada yang menderita penyakit akne vulgaris ?
Ya
b. Tidak
Jika jawaban no.13 ya, apakah perwatan penyakit tersebut dilakukan dengan baik ?
Herediter
Apakah diantara anggota keluarga ( kakek, nenek, ayah, ibu) anda ada yang menderita penyakit akne vulgaris ( jerawat) ?
a. Ya
b. Tidak
Sikap
Tandai ( x ) pada huruf a,b,c, atau d untuk jawaban yang tepat!
Penyakit akne vulgaris ( jerawat ) di sebabkan hygenitas wajah yang kurang.
a. Sangat setujuh
b. Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Penyakit akne vulgaris merupakan penyakit yang dapat menebabkan kematian.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Penyakit akne vulgaris merupakan penyakit yang biasa dan dapat sembuh sendiri tanpa perlu pengobatan lebih lanjut.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Penyakit akne vulgaris hanya dialami oleh remaja putri saja.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Prinsip umum pengobatan penyakit akne vulgaris yaitu mencegah lesi baru pada kulit.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Penggunaan kosmetik dapat mengurangi pembentukan lesi abru.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Kosmetik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat kita.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Semakin tinggi harga suatu merek kosmetik maka semakin besar pengaruhnya pada kulit.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Kosmetik dapat meningkatkan nilai estetika kulit namun juga berdampak negative pada kulit kita.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh
Kosmetik merupakan factor yang dapat merusak lingkunagan.
Sangat setujuh
Setujuh
Tidak setujuh
Sangat tidak setujuh

IV.5. Pengolahan Data
IV.5.1. Editing
Editing dilakukan untuk mengetahui apakah data sudah diisi dengan benar oleh responden. Pada tahap ini semua data diperiksa, sehingga apabila ada pertanyaan yang belum diisi dapat ditanyakan langsung kepada responden. Editing dilakukan dilapangan sehingga jika terjadi kekurangan atau kesalahan data dapat dengan mudah dilakukan perbaikan.
IV.5.2. Coding
Tehnik ini dilakukan dengan memberi tanda atau klasifikasi pada masing-masing jawaban dengan kode berupa angka.
IV.6. Analisis data
Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan bantuan program SPSS.15.0 for windows.
Add Image

Daftar pustakaWilkinson, JD,dkk. 1994. Atlas Bantu Dermatologi. Jakarta: Hipokrates.
Adhi Djuanda, Prof. Dr.dr. 2007. Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin edisi ke 5 cetakan ke 2. Jakarta: Balai penerbit FK UI.
Leigh & Wojonarwoska. 1989. Mengatasi Masalah Kulit dan Rambut. Jakarta: PT Arca.
Sitorus, Ronald H. 1996. Pedoman Hidup Sehat dan Cantik. Bandung: CV. Pionir.
Oktaviana, Dian Malini, M.Si. 2006. Ramuan Esensi Nusantara untuk Cantik dan Bugar. Jakarta: PT Esensi
Landow, R. Kenneth, MD. 1984. Kapita Selekta Terapai Dermatologik. Jakarta: Balai penerbit FK UI.
http://www.detiknews.com/read/2009/06/11/123456/1146154/10/70-kosmetik-dilarang-beredar. di akses pada 15 Juni 2009.http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=11481&Itemid=51. di akses pada 19 juni 2009.http://one.indoskripsi.com/node/4591/acnevulgaris. di akses pada 19 juni 2009.http://www.jevuska.com/2007/04/11/diagnosis-dan-pengobatan-topikal-akne-vulgaris. di akses pada 19 juni 2009.
http://
www.soloboys.blogspot.com/penatalaksanaan-acnevulgaris. di akses pada 19 juni 2009.
http://
www.kabarindonesia.com/kesehatan. di akses pada 19 juni 2009.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/03/19/56573/Penyakit.Kulit.Paling.MerepotkanPenyakit Kulit Paling Merepotkan. di akses pada 19 juni 2009.